Dispertan Kudus dampingi rumah potong hewan urus sertifikat halal
Kamis, 10 Oktober 2024 11:11 WIB
"Bahkan, pengurusan sertifikasi halal bagi RPH wajib dimiliki oleh rumah potong hewan sebelum pertengahan Oktober 2024," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Arin Nikmah di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan kewajiban RPH mengurus sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, baik terhadap pelaku usaha yang menghasilkan produk pangan berbahan hewani maupun pemilik RPH unggas dan hewan ternak di Kudus.
Dalam pengurusan sertifikat halal untuk produk pangan berbahan hewani, kata dia, sesuai regulasi yang ada, tidak hanya dalam bentuk produk pangan yang sudah siap dikonsumsi atau siap dijual ke konsumen, melainkan dari proses awal penyembelihan hewan ternaknya.
"Artinya, para pelaku usaha mulai dari proses penyembelihannya hingga proses produksinya menjadi produk siap jual maupun siap konsumsi juga harus memiliki sertifikat halal," ujarnya.
Upaya lain untuk memudahkan pelaku usaha mengurus label halal, yakni menggelar pelatihan terhadap juru sembelih halal (Juleha) secara gratis.
Ia memastikan saat ini para pelaku usaha baik yang memproduksi makanan maupun RPH mengetahui alur pengurusan sertifikat halal tidak hanya sekadar dari proses pembuatan produk pangan, melainkan dari awal proses penyembelihannya juga sesuai standar halal.
"Kami mencatat, mayoritas pemilik rumah potong unggas maupun hewan ternak di Kudus belum mengantongi sertifikat halal. Sehingga sosialisasi yang pernah digelar, harapannya mereka sadar menjadi rantai pengurusan sertifikat halal dan mau mengurus sertifikat halalnya," ujarnya.
Bagi pemilik RPH yang belum mengurus sertifikasi halal agar bisa dijual kepada produsen makanan berlabel halal, disarankan untuk memanfaatkan RPH milik Pemkab Kudus yang sudah mengantongi sertifikat halal serta memiliki juleha. Sehingga hewan ternak yang dipotong di RPH juga akan mendapatkan surat keterangan bahwa daging yang disembelih dipastikan memenuhi standar halal.
Sementara produsen makanan, kata dia, saat ini ada yang mencari bahan baku daging dari luar daerah yang sudah mengantongi sertifikat halal atau membeli daging kemasan dengan konsekuensi harganya lebih mahal. Sedangkan penjual makanan berbahan daging ayam untuk mendapatkan suplai dagingnya difasilitasi dengan perusahaan besar yang juga sudah mengantongi label halal sambil menunggu pemilik RPH di Kudus mengurus sertifikat halal.
Baca juga: Dispertan Kudus lakukan vaksinasi ternak unggas antisipasi flu burung
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024