Logo Header Antaranews Jateng

Uji KIR dengan "smart card" diberlakukan 2019

Jumat, 20 Juli 2018 18:26 WIB
Image Print
KUDUS - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi tengah diwawancarai wartawan saat berkunjung ke PT Pura Group Kudus, Jumat (20/7). (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
 Kudus (Antaranews Jateng) - Kementerian Perhubungan RI segera memberlakukan uji kir kendaraan bermotor dengan menggunakan "smart card" untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan dalam melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Selama ini, di lapangan sering ditemukan buku uji kir palsu. Untuk menghindari hal itu, maka tahun 2019 akan diberlakukan uji kir dengan `smart card` yang peluang dipalsu sangat kecil terjadi," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi PT Pura Group Kudus, Jumat.

Jumlah "smart card" uji kir yang dicetak, kata dia, sebanyak 1.511.000 keping yang diterbitkan oleh PT Pura Group Kudus.

Ia mengimbau pemerintah kabupaten/kota dan provinsi untuk mempersiapkannya.

"Jika tempat uji kir belum mendapatkan akreditasi dari Kementerian Perhubungan saatnya menyesuaikan," ujarnya. 

Masing-masing kabupaten/kota, kata dia, harus meningkatkan dan memperbaiki sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi untuk dilengkapi.?

"Apabila belum siap, tetunya kartu uji kir tersebut tidak akan didistribusikan sementara," ujarnya.

Ia mengingatkan pemberlakuan "smart card" dalam uji kir tersebut karena sudah ada aturan menterinya sehingga harus segera diberlakukan.

Ketika diberlakukan, katanya, di dalam "smart card" tersebut akan terdapat data kendaraan dan identitas pemiliknya.

Sepanjang tidak ada kebocoran dalam pendistribusian, kata dia, kecil kemungkinan terjadi pemalsuan.

"Masing-masing provinsi juga ada kode khusus sehingga dalam pendistribusiannya nanti tidak sampai keliru," ujarnya.

Untuk kesiapan sumber daya manusia (SDM), kata dia, sedang berproses karena setiap petugas uji kir harus bersertifikasi sehingga menjadi kewajiban Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah untuk mengirimkan tim.?

"Jika tidak memiliki kompetensi dan bersertifikasi tidak boleh melakukan persetujuan dalam pengujian kelaikan kendaraan," ujarnya.

Apabila pemerintah daerah lamban dalam mengikuti aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan, katanya, akan didorong kegiatan uji kir dilakukan oleh swasta.

Di dalam Undang-Undang nomor 22/2009 tentang Angkutan Jalan, katanya, memiliki derajat yang sama antara pemerintah daerah, swasta dan agen pemegang merek (APM) sebagai penyelenggara uji kir.

"Jika pemda lambat hanya berpikir penerimaan asli daerah (PAD) tanpa berinvestasi alat akan ditinggalkan dan swasta saja yang masuk," ujarnya.

Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025