DPRD berharap kekosongan jabatan Bupati Temanggung segera diisi
Sabtu, 11 Agustus 2018 17:49 WIB
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Temanggung Muh Sayid di Temanggung, Sabtu, mengatakan meskipun masa jabatan Bupati Temanggung periode 2013-2018 telah berakhir pada 29 Juli 2019, hingga sekarang belum diisi pelaksana tugas sehingga agenda dewan yang harus melibatkan bupati terpaksa tertunda.
"Saya berharap segera ada pengisian untuk Plt Bupati Temanggung, karena kalau lama kosong begini berakibat pada tertundanya agenda-agenda dewan," katanya.
Ia mengatakan pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) dan plafon prioritas anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2019 sudah selesai pembahasan di tingkat komisi, tinggal mengundang bupati dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk membahas PPAS di badan anggaran.
"Namun, karena belum ada bupati maka rapatnya tertunda. Kekosongan jabatan bupati saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh) bupati yang tidak mempunyai kewenangan terkait PPAS," katanya.
Ia menuturkan belum lagi kalau nanti mau penetapan PPAS, hal itu merupakan nota kesepakatan antara bupati dengan pimpinan dewan yang perlu ditandatangani.
"Jadi kegiatan dewan menjadi tertunda, padahal sesuai Permendagri untuk PPAS 2019 sudah harus ditetapkan, disepakati bersama antara bupati dan DPRD pada minggu pertama bulan Agustus 2018 dan sekarang sudah lewat," katanya.
Ia mengatakan kalau Plh bupati tidak bisa menandatangani nota kesepakatan itu, kalau pelaksana tugas (Plt) bupati bisa.
Setelah PPAS, katanya akan membahas perubahan APBD 2018 yang juga membutuhkan keberadaan seorang Plt bupati tersebut.
"RPJMD sekarang juga sudah habis dan pembahasannya nanti juga bupati bersama DPRD. Harapan kami minggu depan Plt bupati sudah diisi agar agenda-agenda dewan bisa berjalan sesuai jadwal," katanya.
Ia tidak tahu alasan belum diisinya Plt bupati tersebut, hal itu menjadi kewenangan gubernur.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024