Dishub jamin kendaraan dari Terminal Tirtonadi Solo laik jalan
Kamis, 27 Desember 2018 16:07 WIB
"Oleh karena itu, 'rampcheck' (pemeriksaan menyeluruh, red) kami lakukan setiap saat. Sebelum kendaraan jalan sudah harus melalui 'rampcheck'," kata Koordinator Terminal Tipe A Tirtonadi Joko Supriyanto di Solo, Kamis.
Ia mengatakan upaya tersebut melekat dengan fungsi dari Dinas Perhubungan, salah satunya memastikan kendaraan umum laik jalan atau tidak.
Dari "rampcheck" yang sudah dilakukan sejauh ini, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada sejumlah kendaraan.
"Sebagian ada yang ditilang, sebagian lagi adalah yang diperingatkan. Beberapa yang ditemui adalah kelengkapan administrasi tidak memenuhi," katanya.
Menurut dia, ada beberapa kendaraan umum yang beroperasi tidak sesuai dengan trayek yang sudah ditentukan.
"Misalnya seharusnya kendaraan tersebut tidak punya jam masuk ke terminal tetapi mereka masuk saja tanpa mengikuti aturan. Ini akan merugikan kendaraan umum lain yang seharusnya pada jam itu masuk ke terminal untuk mengambil penumpang," katanya.
Sementara itu, pelanggaran lain yang banyak ditemui di antaranya rem kendaraan yang sudah tidak cakram dan kendaraan umum tidak dilengkapi dengan pemecah kaca.
"Kalau yang ini kami akan memberikan toleransi, kami peringatkan dulu agar segera membenahinya. Syaratnya adalah kendaraan tersebut harus keluar dari terminal tanpa penumpang. Harus dibenahi dulu baru boleh kembali beroperasi. Kalau nekad maka akan kami tilang," katanya.
Adapun, berdasarkan data dari hasil "rampcheck" Terminal Tirtonadi dari tanggal 20-26 Desember, ada tiga kendaraan yang tidak laik jalan karena pelanggaran tersebut.
"'Rampcheck' ini kami lakukan untuk bus AKAP (antarkota antarprovinsi, red) dan AKDP (antarkota dalam provinsi, red)," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024