Logo Header Antaranews Jateng

Pejabat: Pemekaran wilayah Boyolali disetujui

Rabu, 2 Januari 2019 17:42 WIB
Image Print
Gedung Putih Kantor Bupati Boyolali di Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Boyolali (Foto: Bambang Dwi Marwoto)
Boyolali (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, yang sebelumnya mengajukan pemekaran tiga kecamatan menjadi enam kecamatan, saat ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sudah mempersiapkannya, pemekaran tiga kecamatan dipecah menjadi enam. Ditargetkan Januari tahun ini dilakukan pelantikan camat baru," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Boyolali, Arief Wardiyanta, di Boyolali, Rabu.

Arief Wardiyanta mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi bahwa rekomendasi pemekaran tiga kecamatan sudah ditandatangani oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) dan berkasnya tinggal diambil di Jakarta. 

Dengan demikian, menurut Arief, Kabupaten Boyolali yang sebelumnya terdiri 19 kecamatan akan bertambah menjadi 22 kecamatan. Kecamatan baru itu,  yakni Gladagsari pemekaran dari Ampel, Wonosamodro pemekaran dari Wonosegoro, dan Tamansari pemekaran dari Musuk.

Dia mengatakan rekomendasi pemekaran wilayah tersebut terkait kodifikasi yang menjadi dasar untuk perubahan administrasi kependudukan dan tipologi yang akan menjadi dasar penetapan perangkat.

"Peraturan Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah segera dibawa ke sidang paripurna, diikuti proses pelantikan camat baru setelah  surat rekomendasi Dirjen diambil," katanya.

Pihaknya hingga saat ini sudah menyiapakan berbagai infrastruktur operasional kecamatan, antara lain mobil dinas, perangkat komputer, serta kantor kecamatan, yang sementara akan mengontrak atau menunggu pembangunan kantor kecamatan baru yang sudah proses lelang. 

"Dengan pemekaran wilayah itu, kami menghitung akan ada kebutuhan sebanyak 90 ribu keping kartu tanda penduduk (KTP) dan kepala keluarga (KK) untuk perubahan mutasi administrasi kependudukan dari kecamatan lama ke kecamatan baru," katanya.

Menyinggung surat surat kepemilikan tanah, kata dia, perubahannya bisa diurus kemudian jika ada proses jual beli. Hal itu juga untuk Surat Izin Mengemudi (SIM)  dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), perubahan bisa dilakukan saat ada perpanjangan. 

Menurut dia, yang harus segera diurus yakni administrasi pendudukan seperti KTP dan KK.

Pemkab Boyolali sebelumnya telah menyiapkan anggaran senilai Rp15 miliar untuk pembangunan infrastruktur pemekaraan tiga wilayah kecamatan pada tahap awal 2019.

Menurut Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (DPU-PR) Kabupaten Boyolali, Arief Gunarto, pembangunan diawali dengan pembangunan gedung kantor dan alun-alun kecamatan, tahap awal dan masing-masing daerah akan mendapat jatah Rp5 miliar. 


 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024