PRUCritical Benefit 88 lindungi dampak buruk akibat penyakit kritis
Jumat, 18 Januari 2019 19:30 WIB
Corporate Communications and Sharia Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo di Semarang, Jumat menjelaskan produk PRUCritical Benefit 88 diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap dampak yang diakibatkan oleh 60 penyakit kritis hingga bagi nasabah berusia 88 tahun.
Apalagi hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kementerian Kesehatan mencatat prevalensi berbagai penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, stroke, ginjal kronis, dan hipertensi terus mengalami kenaikan. Penelitian ASEAN Cost in Oncology juga menyebutkan dari 9.513 pasien pengidap kanker yang diteliti 50 persen mengalami kebangkrutan dan 29 persen meninggal dunia.
"Prudential berharap dengan adanya PRUCritical Benefit 88 dapat memberikan ketenangan pikiran pada nasabah dan keluarganya. Nasabah dapat memanfaatkan uang perlindungannya untuk membantu biaya pengobatan rumah sakit dan juga biaya hidup," kata Nini.
Nini menjelaskan PRUCritical Benefit 88 menjadi pelengkap portofolio solusi kesehatan dan proteksi bagi nasabah Prudential yang terus berubah dan diharapkan bisa menjadi solusi kebutuhan masyarakat dalam mengelola dampak keuangan yang ditimbulkan oleh penyakit kritis.
AVP Head of Product Development Prudential Indonesia Himawan Purnama menambahkan bahwa PRUCritical Benefit 88 menawarkan banyak manfaat bagi nasabah di antaranya perlindungan komprehensif untuk meninggal atau 60 kondisi kritis tahap akhir, tanpa periode masa bertahan hidup, 200 persen tambahan uang pertanggungan akan dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun.
Selain itu, lanjut Himawan, perlindungan sampai dengan usia 88 tahun dengan jangka waktu pembayaran premi yang dapat dipilih selama 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun atau premi tunggal.
"Kami memberikan perlindungan kompensasi untuk kasus meninggal atau kondisi kritis seperti penyakit stroke, jantung, kelumpuhan, dan lainnya. Perlindungan yang diberikan pun hingga usia 88 tahun dan bila tertanggung masih hidup dan polis masih aktif sampai usia 88 tahun, maka 100 persen uang pertanggungan akan dibayarkan," demikian Himawan.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir dokter spesialis syaraf dari RS Siloam dr. Elta Diah Permanasari yang menjelaskan pentingnya mengenali stroke sejak dini karena penyakit tersebut tidak hanya menimpa usia paruh baya, tetapi banyak kasus stroke juga menimpa usia muda.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024