APK Prabowo/Sandi terpasang di lingkungan tempat ibadah
Senin, 28 Januari 2019 19:00 WIB
"Saya mewakili warga sudah melapor ke Pak Fajar (Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi, red.), katanya sudah dicek ke lokasi oleh petugas dan akan dilakukan langkah persuasif. Akan tetapi, sampai sekarang belum ada tindakan," kata Widhi Handoko, warga Jalan Jatiluhur Semarang, Senin.
Ia mendesak jajaran Bawaslu Jateng segera mengambil tindakan tegas terkait dengan pemasangan APK itu guna mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung di tingkat bawah.
Pria yang juga merupakan kader PDI Perjuangan itu mengungkapkan sejumlah simpatisan pendukung pasangan Joko Widodo/Kiai Haji Ma'ruf Amin sudah berencana menurunkan APK berupa spanduk berukuran 4 x 1,5 meter itu secara paksa.
"Jika memang Bawaslu mengambil langkah persuasif, seharusnya ada tenggat waktunya misalnya dalam 1 x 24 jam, pemasangnya tidak ada kesadaran untuk mencopot, berarti sudah tidak bisa dilakukan persuasif sehingga bisa dicopot paksa," ujarnya.
Menurut dia, APK berupa spanduk dengan tulisan "#Ganti Presiden Baru, Indonesia lebih adil, aman, dan sejahtera" dengan foto Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno itu sudah terpasang sejak 5 hari lalu.
Sesuai dengan Pasal 31 dan Pasal 34 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras memasang APK di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, APK yang melanggar itu dipasang oleh salah seorang kader partai politik pengusung pasangan Prabowo/Sandi.
Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin saat dikonfirmasi mengaku telah meneruskan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK itu ke Bawaslu Kota Semarang.
"Sudah ditelusuri dan sudah ditangani sesuai dengan prosedur," katanya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024