Logo Header Antaranews Jateng

Polisi hentikan perkara Ketum PA 212

Selasa, 26 Februari 2019 14:21 WIB
Image Print
Kabid Humas Polda Jateng Kombel Polisi Agus Triatmaja (kiri) (Foto: AZM)
Semarang (Antaranews Jateng) - Penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Triatmaja di Semarang, Selasa, mengatakan penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.

Selain itu, kata dia, batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.

"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya.
 
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif, saat akan mnjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu di Mapolresta Surakarta, Kamis. (Foto:Bambang Dwi Marwoto) 


Penghentian itu sendiri, kata dia, juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu. Slamet sebelumnya sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu saat pelaksanaan Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019.

Ma'arif dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum PA 212 ini dua kali tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polresta Surakarta pada 12 dan 18 Februari 2019.



Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024