Logo Header Antaranews Jateng

Ghosn dibebaskan

Jumat, 8 Maret 2019 11:37 WIB
Image Print
Mobil yang membawa Carlos Ghosn keluar dari Rumah Tahanan Tokyo, Rabu (6/3/2019). Ghosn dibebaskan dengan jaminan 1 miliar yen dalam kasus dugaan manipulasi laporan keuangan di Nissan Motor. (ANTARA News/Screenshot video Kyodo) (Foto: Screenshot video Kyodo)
Jakarta (ANTARA) - Mantan ketua Nissan Motor Co. Carlos Ghosn dibebaskan dengan jaminan pada Rabu (6/3) setelah 108 hari ditahan, dan ia berjalan keluar dari fasilitas penahanan Tokyo secara tak terduga mengenakan seragam pekerja, bukan jas mahal, dan mengenakan masker putih.

Pembebasan Ghosn dari Rumah Tahanan Tokyo, tempat ia ditahan sejak penangkapannya pada 19 November tahun lalu atas dugaan manipulasi laporan keuangan, akan menjadi kesempatan baginya untuk mempersiapkan gugatan balik atas tuduhan yang disebutnya “tidak pantas dan tidak berdasar”.

Pria berusia 64 tahun itu disetujui bebas dengan jaminan oleh Pengadilan Distrik Tokyo pada Selasa lalu setelah tiga kali permohonannya. Permohonan pembebasannya dikabulkan setelah Ghosn didampingi tim penasihat hukum barunya.

Selama ia ada di dalam tahanan, baik Nissan, Renault, dan Mitsubishi Motors—tiga brand yang beraliansi—semuanya menyopot Ghosn dari jabatannya dalam manajemen.

“Ini sesuai harapan saya,” kata CEO Nissan Hiroto Saikawa kepada wartawan, seperti dilaporkan Kyodo, dikutip Kamis. Ghosn dikenal telah menyelamatkan Nissan dari kebrangkutan pada akhir 1990-an.

Saikawa mengatakan Nissan akan mengungkapkan temuan dalam penyelidikan internal yang sedang berlangsung tentang dugaan pelanggaran keuangan Ghosn secepat mungkin.

Ghosn dibebaskan dengan jaminan 1 miliar yen atau setara sekira Rp126 miliar, dengan syarat-syarat lain tidak diberikan akses internet, diawasi dengan kamera di rumahnya, dan dilarang bepergian ke luar negeri.
 



Baca juga: Carlos Ghosn akan dibebaskan dengan jaminan 1 miliar yen

Baca juga: Jika dibebaskan, Ghosn siap aktivitasnya dipantau kamera

Baca juga: Tiga bulan ditahan, Ghosn ajukan banding ketiga

 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024