Logo Header Antaranews Jateng

BBPOM gerebek rumah di Magelang, temukan kosmetika ilegal senilai Rp1 miliar

Selasa, 30 April 2019 23:20 WIB
Image Print
Petugas BPOM Semarang melakukan penggerebekan kosmetika ilegal di Jalan Tarumanegara nomor 11 Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (30/4/2019). (Foto: Heru Suyitno)
Magelang (ANTARA) - Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, mengamankan sebanyak 132 jenis kosmetika ilegal senilai Rp1 miliar dari sebuah rumah di Jalan Tarumanegara nomor 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, Selasa.

"Selain 132 jenis kosmetika illegal tersebut, kami juga mengamankan satu buah obat ilegal, yakni obat penggemuk badan, yang total omzetnya mencapai Rp1 miliar," kata Kepala Bidang Penindakan BBPOM Semarang Zeta Rina Pujiastuti.

Pada saat dilakukan penggerebekan, di dalam rumah tersebut terdapat sekitar 15 orang yang sedang mengemasi aneka barang.

Zeta mengatakan kosmetika ilegal tersebut diletakkan di dalam rumah yang depannya digunakan untuk jasa pengiriman paket dan pos, dicampur dengan barang-barang yang legal lainnya.

Ia menduga jasa pengiriman paket dan pos yang ada di bagian depan rumah di Jalan Tarumanegara nomor 11 tersebut, hanya sebagai kedok untuk menampung kosmetika ilegal.

Menurut dia, usaha kosmetika ilegal yang dipasarkan secara daring/online tersebut diduga telah berjalan sejak 3 tahun lalu, sedangkan pihaknya telah melakukan pengamatan dalam 3 bulan terakhir ini.

"Modus pemasaran kosmetika ilegal tersebut secara daring dan dikirim melalui jasa pengiriman paket dan pos yang dilakukan oleh pelaku berinisial IR," katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan, satu per satu kosmetika ilegal yang ditemukan di rumah tersebut dimasukkan ke dalam 50 karung dan diangkut dengan menggunakan truk untuk dibawa ke Semarang.

Pelaku IR dalam waktu dekat akan dimintai keterangannya terkait usaha tersebut. Pelaku terancam dijerat sanksi berupa pro yusticia berdasarkan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kosmetika yang diamankan tersebut berbahaya bagi kesehatan manusia atau tidak, karena masih perlu diuji di laboratorium.

Sejumlah kosmetika ilegal yang diamankan tersebut, antara lain berbentuk parfum, hand body , masker wajah yang jumlahnya mencapai 500 lembar, krim siang dan malam dari berbagai merek.

"Sebagian besar, kosmetika yang tidak ada izin edar maupun izin produksi tersebut merupakan buatan luar negeri seperti dari Cina, Thailand dan Perancis," katanya.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024