Logo Header Antaranews Jateng

Harvey Weinstein dan penggugat capai kesepakatan untuk berikan kompensasi

Sabtu, 25 Mei 2019 08:54 WIB
Image Print
FILE PHOTO - Film producer Harvey Weinstein arrives at New York Supreme Court in the Manhattan borough of New York City, U.S., December 20, 2018. REUTERS/Brendan McDermid/File Photo (REUTERS/Brendan McDermid)
Jakarta (ANTARA) - Harvey Weinsten, perempuan-perempuan yang menuduhnya melakukan pelecehan seksual, dewan direksi bekas studio filmnya dan kantor kejaksaan umum New York telah mencapai kesepakatan tentatif senilai 44 juta dolar AS untuk menyelesaikan masalah hukum dan memberi kompensasi terhadap para korban, lapor Wall Street Journal, Kamis (23/3).

Kesepakatan itu, bila ditetapkan, akan menyelesaikan gugatan dari kejaksaan umum New York tahun lalu yang menuduh para dewan direksi Weinstein Co gagal untuk melindungi para pekerja dari lingkungan kerja yang tidak aman dan dari pelecehan seksual Weinstein.

Perwakilan dari Harvey Weinstein dan Weinstein Co tidak merespons permintaan untuk berkomentar. Sebelumnya, Weinstein selalu membantah melakukan hubungan seks tanpa paksaan dengan siapa pun.

Nama baik pria yang meraih banyak penghargaan melalui perusahaannya dan studio lain, Miramax, untuk film-film seperti "Shakespeare in Love" dan "The King's Speech", langsung tercoreng ketika lebih dari 70 perempuan, sebagian besar aktris muda dan orang-orang di dunia film, menuduhnya melakukan pelecehan seksual yang telah berlangsung puluhan tahun.

Ketika tuduhan itu makin menggunung, perusahaan Weinstein Co memecatnya dan menyatakan kebangkrutan. Weinstein juga ditendang dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences.

Kasus yang menimpa Weinstein mencetuskan gerakan #MeToo, yang membuat banyak tuduhan pelecehan seksual ditujukan pada pria-pria berkuasa di dunia hiburan, politik dan bidang lain.


Baca juga: "Untouchable", film dokumenter soal Harvey Weinstein diputar di Sundance


Editor: Ida Nurcahyani



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024