Logo Header Antaranews Jateng

Jaksa tuntut hak politik Taufik Kurniawan dicabut

Senin, 24 Juni 2019 13:05 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, terdakwa kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017 dicabut hak politiknya selama lima tahun.

"Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman tambahan tidak dipilih atau menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," kata Jaksa Penuntut Umum Joko Hermawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut ditujukan sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan maupun orang lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Pencabutan hak politik tersebut juga bertujuan untuk menlindungi publik agar tidak salah pilih dalam memilih pejabat publik.

Baca juga: Taufik Kurniawan tagih utang Ketua DPW PAN Jateng

Dalam pertimbangannya atas tuntutan terdakwa dalam perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merusak citra DPT dan menciderai kepercayaan masyarakat.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono itu.

Taufik Kurniawan sendiri dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan fee atas pengurusan DAK untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga itu.

Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa dinlai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Taufik Kurniawan: Setoran Bupati Kebumen bentuk kontribusi kader untuk PAN

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024