Pelawak Qomar ditahan dengan dugaan palsukan ijazah S-2 dan S-3
Rabu, 26 Juni 2019 01:02 WIB
Kepala Polres Brebes AKBP Aris Supriyono di pada wartawan di Brebes, Selasa, mengatakan bahwa tersangka terpaksa dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir untuk diperiksa oleh polisi.
"Tersangka terpaksa dijemput paksa di rumahnya karena beberapa kali dipanggil tidak datang," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Triagung Suryomicho mengatakan Nurul Qomar memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.
Baca juga: PM Moldova Mundur Karena Skandal Ijazah Palsu
"Tersangka dilaporkan oleh (Universitas) Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor. Tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Terkait alasan mangkirnya Nurul Qomar untuk diperiksa, kata dia, kuasa hukum tersangka sudah mengajukan permohonan cek kesehatan terhadap kliennya.
"Tadi (Selasa, red.) ada permohonan dari pengacara tersangka untuk dilakukan cek kesehatan terhadap kliennya. Bahkan, pihak pengacara juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan kesehatan yakni menderita penyakit asma," katanya.
Nurul Qomar yang juga anggota Grup Lawak Empat Sekawan ini menjalani pemeriksaan oleh tim Dokkes Polres Brebes, Selasa (25/6). Pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Reskrim Polres Brebes.
Baca juga: Kawanan Pemalsu Ijazah di Kabupaten Cilacap Dibekuk
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024