Putusan MK bersifat final dan mengikat
Jumat, 28 Juni 2019 15:58 WIB
"Setuju atau tidak setuju, MK sudah memutuskan. Sifat putusannya final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan diterima," kata pengajar mata kuliah Teori Partai Politik dan Sistem Pemilu itu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Kendati demikian, dia mengaku khawatir dengan model putusan seperti itu karena nantinya bisa saja berkembang kecenderungan pandangan bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu bukan sebagai hal yang luar biasa sepanjang tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilu.
Baca juga: Masyarakat diminta merajut kebersamaan pascaputusan MK
Menurut dia, tidak ada yang perlu dilakukan pascaputusan MK terkait dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Rekonsiliasi secara kultural sudah berjalan di tingkatan masyarakat. Tidak perlu ada gembar-gembor dari para elite," katanya.
Seperti diwartakan, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dengan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Putusan MK ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Perkuat persaudaraan, masyarakat Banjarnegara diminta hormati putusan MK
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024