Logo Header Antaranews Jateng

Hakim tegur Ratna gunakan tasbih saat sidang

Kamis, 11 Juli 2019 11:20 WIB
Image Print
Ratna Sarumpaet (berkerudung coklat) menyerahkan tas dan tasbihnya ke petugas kejaksaan saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur Ratna Sarumpaet karena menggunakan tasbih dan memegang tas saat sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis.

Hakim Ketua Joni sempat memberhentikan sementara pembacaan putusan dan meminta terdakwa menunjukkan tasbih yang ia pegang selama sidang berlangsung.

Saat ditanya oleh hakim, Ratna pun menunjukkan tasbih berukuran kecil berwarna keemasan.


Baca juga: Ratna Sarumpaet berharap hakim adil jatuhkan vonis


Akan tetapi, aktivitas Ratna itu pun berhenti, karena Hakim Ketua Joni meminta petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil tas berikut tasbih milik Ratna.

Saat jaksa mendekat ke Ratna, ibu Atiqah Hasiholan itu langsung menyerahkan tas berwarna coklat berikut tasbihnya.


Baca juga: Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara


Setelah jaksa mengamankan barang pribadi Ratna, hakim anggota Krisnugroho pun melanjutkan pembacaan pertimbangan.

Ratna Sarumpaet menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis pagi.

Majelis Hakim yang membacakan vonis untuk Ratna, terdiri dari Hakim Ketua Joni, dan dua anggota, Hakim Krisnugroho dan Hakim Mery Taat Anggarasih.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024