WN China penyelundup benih lobster divonis 15 bulan bui
Jumat, 12 Juli 2019 15:33 WIB
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat, disebutkan bahwa terdakwa Kong Hui Ping juga denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti penjara selama satu bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, WNA Tiongkok itu menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Rendy menyatakan Kejaksaan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan yang lebih meringankan terdakwa. "Kita diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk mengambil sikap atas putusan hakim," katanya.
Baca juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp87 miliar digagalkan
Dalam persidangan terpisah, terdakwa lainnya, Ramlan Sapta Utomo dan Herman (warga Jakarta Barat), Zainuri (warga Desa Petajen, Kabupaten Batanghari), Purnama Andika Putra (warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo), Sabirin dan Ansori AS divonis dengan hukuman yang sama, yakni satu tahun tiga bulan penjara atau 15 bulan penjara dan denda Rp1 miliar atau satu bulan kurungan.
Untuk vonis terdakwa Kong Hui Ping jauh lebih rendah 33 bulan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Jaksa menuntut empat tahun penjara denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Sedangkan Luchy, Herman, Ramlan dan Sabirin dituntut tiga tahun penjara. Untuk terdakwa Zainuri, Purnama Andika Putra, dan Antoni masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Mereka semua dikenakan denda masing-masing Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusan itu para terdakwa dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo pasal 1 jo pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 jo pasal 55, 56 KUHPidana.
Baca juga: MA Italia Putuskan Lobster Tidak Boleh Beku Sebelum Dimasak
Pewarta : Nanang Mairiadi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024