Logo Header Antaranews Jateng

Pemblokiran ponsel black market tidak berlaku surut

Sabtu, 13 Juli 2019 13:13 WIB
Image Print
Pedagang memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat (5/7/2019). Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Jakarta (ANTARA) - Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail menegaskan pemberlakuan aturan pemblokiran ponsel black market terkait regulasi kontrol IMEI, tidak berlaku surut.

“Masyarakat yang kebetulan menggunakan atau membeli ponsel black market, jangan panik karena aturan pemblokiran tersebut tidak berlaku surut," ujar dia di Jakarta, Jumat.

Masyarakat yang menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry) atau ponsel BM (black market) sepanjang sudah digunakan saat ini tidak akan diblokir karena regulasi itu berlaku ke depan.

Kominfo bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini masih menyiapkan mekanisme aturan mendetil, sekaligus menunggu kesiapan tujuh unsur.

Ketujuh poin ini yakni kesiapan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional), Data Base IMEI, Pelaksanaan Test, Sinkronisasi Data Operator Selular.

Kemudian, kesiapan Sosialisasi, kesiapan Sumber daya Manusia (SDM), serta SOP (Standard Operasional) Kemkominfo, Kemenperin, Kemendag dan operator selular.

"Tanggal (berlaku) belum diputuskan karena kami sedang melakukan persiapan. Nanti tanggal pemberlakukan peraturan setelah tujuh hal ini siap. Rencana penandatanganan sudah ditargetkan di Agustus ini," tutur Ismail.


Baca juga: Nasib ponsel black market saat kontrol IMEI berlaku


 



Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024