Koalisi Masyarakat Sipil pertanyakan sikap Pansel Capim KPK
Selasa, 6 Agustus 2019 14:35 WIB
"Pertanyaan kami dari koalisi adalah, apakah pansel yang dua sampai tiga orang ini yang aktif menentang soal LHKPN melakukannya atas nama pribadi atau atas nama pansel. Selama ini kita beranggapan orang-orang ini adalah bagian dari pansel, tapi kami kemudian berpikir ulang. Kok yang merespons itu-itu saja. Apakah ini suara bersama pansel," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam konferensi pers di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW) di Jakarta, Selasa.
Baca juga: ICW: Nama-nama lulus tes psikologi capim KPK tidak puaskan publik
Menurut Asfinawati, kewajiban soal Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah terdapat di UU KPK dan harusnya tidak menjadi masalah bila kelompok sipil mendorong permasalahan peserta yang abai atau tidak rutin melaporkannya.
Dia juga menyayangkan komentar anggota Pansel Capim KPK yang menuduh Koalisi Masyarakat Sipil bergerak karena memiliki agenda lain dan ingin menjegal orang-orang tertentu.
"Kalau mereka menuduh kami memiliki agenda dan lain-lain tanpa bukti, maka pertanyaannya, tanpa bukti mereka bisa menuduh kami, sebenarnya mereka punya agenda apa sih. Ada kepentingan apa sampai mereka bisa menuduh seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, kelompok itu mengatakan akan menyurati Pansel Capim KPK periode 2019-2023 dan Presiden Joko Widodo terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan para calon pimpinan lembaga tersebut.
Pansel Capim KPK pada Senin (5/8) sudah mengumumkan 40 nama yang lolos tes psikologi, namun kelompok sipil mempertanyakan bahwa beberapa dari mereka masih belum atau tidak rutin menyerahkan laporan LHKPN.
Baca juga: Daftar nama 40 orang lulus tes psikologi capim KPK
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024