Pakar Hukum: Pansel Capim KPK harus terbuka kepada masyarakat
Sabtu, 31 Agustus 2019 15:54 WIB
"Kemarin kan (Pansel) menyatakan 10 nama akan disampaikan ke Presiden, (lalu) 10 orang itu siapa saja? Itu harus diberikan (ke masyarakat)," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tegah, Sabtu.
Ia mengatakan keterbukaan Pansel Capim KPK itu seharusnya tidak hanya saat awal seleksi, juga sampai proses penyerahan ke Presiden.
"Jangan penyerahan ke Presiden kok tidak diberikan namanya siapa. Ini saya kira suatu cacat dalam perekrutan ini. Jadi, semuanya harus terbuka," tegasnya.
Selain itu, kata dia, masyarakat menginginkan para capim KPK tersebut benar-benar para komisioner yang tanpa cacat, baik etik maupun di luar etik.
Dengan demikian, lanjut dia, perlu adanya suatu rekam jejak yang cukup panjang dan profesionalisme di bidang hukum maupun manajemen.
"Itu karena sekarang ini, kondisi KPK 'terpecah', tidak solid, sehingga dibutuhkan figur-figur yang mampu mengendalikan dan mengonsolidasikan. Oleh karena itu, kalau sampai yang diusulkan Pansel ini tidak memenuhi kriteria publik, Presiden bisa menolak karena ini taruhan ke depan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, taruhan ke depan dalam penegakan hukum," katanya.
Terkait dengan 20 nama yang telah diumumkan oleh Pansel Capim KPK dan sudah menjalani uji publik, Hibnu mengatakan ada beberapa nama yang termasuk kriteria baik dan ada pula nama-nama yang kurang baik.
Menurut dia, nama-nama yang dinilai kurang baik tersebut harus secepatnya dipublikasikan kepada masyarakat agar benar-benar transparan sehingga tinggal 10 nama yang akan diajukan ke Presiden pada hari Senin (2/9).
"Dengan demikian, masyarakat bisa menilai dan negara atau Presiden pun bisa menilai. Jangan Pansel memberikan 10 nama itu secara tertutup karena ini enggak fair lagi. Ingat, ini terkait dengan pemberantasan korupsi ke depan, kepercayaan publik kalau sampai hilang, runtuhlah itu KPK," katanya.
Ia mengatakan jika Presiden memiliki keinginan yang sama dengan publik, tidak harus memilih lima dari 10 nama yang diserahkan Pansel Capim KPK.
"Kalau memang Presiden hanya mendapatkan tiga nama, ya tiga saja, tidak harus memenuhi lima nama. Sementara untuk memenuhi ketentuan lima pimpinan KPK, diadakan seleksi lagi untuk mencari dua nama lainnya," katanya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil pertanyakan sikap Pansel Capim KPK
Baca juga: Basaria Panjaitan tak lulus tes psikologi Capim KPK
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024