Korupsi Banprov Jateng, Kejaksaan panggil anggota Banggar DPRD
Rabu, 11 September 2019 20:10 WIB
"Kami sudah sampaikan surat pemanggilan. Semua anggota Banggar DPRD Jateng akan diperiksa," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jateng Ketut Sumedana di Semarang, Rabu.
Baca juga: Kejati ungkap penyimpangan banprov Jateng Rp1,14 triliun
Selain anggota Banggar DPRD, kata dia, tim anggaran pemerintah daerah Jateng juga akan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.
Ia mengharapkan semakin banyak anggota badan anggaran yang memenuhi panggilan pemeriksaan akan semakin memperkuat pengungkapan perkara ini.
"Banggar ini kan yang menganggarkan. Semakin banyak yang datang memenuhi panggilan akan semakin bagus," katanya.
Baca juga: Empat orang jadi tersangka korupsi dana banprov Jateng
Kejaksaan Tinggi Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.
"Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang," kata Ketut Sumedana.
Para tersangka tersebut masing-masing S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.
Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024