Logo Header Antaranews Jateng

KPK dalami kewenangan Imam Nahrawi sebagai menteri

Jumat, 27 September 2019 14:42 WIB
Image Print
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kewenangan Imam Nahrawi (IMR) saat masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) terkait pemeriksaannya di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Didalami terkait kewenangan yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang terkait," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK, Jumat memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Pemeriksaan Imam sebagai tersangka Jumat ini merupakan yang pertama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9).

Baca juga: Diperiksa KPK, Imam Nahrawi: Saya siap hadapi takdir ini

Selain itu pada pemeriksaan awal ini, kata Febri, KPK juga menyampaikan hak-hak Imam sebagai tersangka.

"Untuk pemeriksaan awal sebagai tersangka tentu akan disampaikan hak-hak tersangka," ucap Febri.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Imam masih dilakukan.

Sebelumnya, Imam telah tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat pada pukul 10.09 WIB.

"Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: Sesmenpora: Saya belum pernah dimintai uang oleh Pak Imam

Diketahui, KPK, Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan biaya komitmen atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Baca juga: Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm diperiksa KPK

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024