Proses hukum anggota DPRD penyebar berita bohong terus berjalan
Rabu, 6 November 2019 15:15 WIB
"Proses hukum kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong masih berjalan dan kini sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, di Mapolresta Surakarta, Rabu.
Seorang anggota DPRD Surakarta yang dilaporkan tersebut, Putut Gunawan, warga Perum Tiara Ardi Mojosongo Jebres Solo, sedangkan pelapor yakni Mulyono, warga Bradran Mulyo RT 002/RW 014 Kelurahan Lalung Karanganyar.
Baca juga: Anggota DPRD Surakarta dipolisikan karena sebar hoaks
Kasat Rekrim menjelaskan kasus tersebut masih berjalan dan sekarang tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan tiga saksi sudah dipanggil dimintai keterangannya.
"Tiga saksi yang sudah diperiksa terdiri dua orang dari pihak terlapor dan satu lainnya pelapor. Penyidik kini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Polres Kota Surakarta sebelumnya telah melakukan pengecekan adanya laporan warga terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media sosial dengan terlapor salah satu anggota DPRD setempat.
Menurut Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai polisi siap menindaklanjuti soal laporan salah satu warga yang menyampaikan terkait adanya postingan di media sosial yang dianggap pelapor isu yang hoaks.
Pada surat pengaduan tersebut, dengan Nomor: STBB/589/IX/2019/Reskrim, per tanggal 30 September 2019, salah seorang pelapor Mulyono, warga Bradran Mulyo RT 002/RW 014 Kelurahan Lalung Karanganyar. Sedangkan, kasusnya soal dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui medsos, dilakukan oleh Putut Gunawan, warga Perum Tiara Ardi Mojosongo Jebres Solo yang juga seorang anggota DPRD Kota Surakarta.
Berdasarkan informasi yang diterima, terlapor salah satu politikus senior di Solo itu, dilaporkan ke polisi terkait status di akun Facebook Putut Gunawan yang diunggah beberapa waktu lalu.
"Polisi melakukan penyelidikan apakah unsur-unsurnya ada atau tidak terkait pelanggaran tindak pidana," katanya.
Baca juga: Ricuh suporter bola, polisi segera panggil penyebar informasi hoaks
Baca juga: Kapolres Jepara: meneruskan pesan hoaks dihukum penjara
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024