Empat polisi terlibat penculikan WN Inggris jadi tersangka
Jumat, 8 November 2019 14:41 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan baik warga sipil maupun oknum polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya
"Anggota dan warga sipil sudah kita lakukan penahanan. Semuanya akan kita proses, kita tunggu saja bagaimana proses tersebut," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Tagih utang, enam orang ini melakukan penculikan
Saat ditanya soal status empat oknum polisi dan warga sipil yang ditahan tersebut, Argo menegaskan kembali bahwa jika telah dilakukan penahanan maka statusnya telah menjadi tersangka.
"Sudah ditahan ya tentu tersangka," tegas Argo.
Terungkapnya kasus penculikan dan penyekapan itu berawal dari laporan rekan Matthew yang bernama Vitri Lugvianty yang terdaftar dalam nomor LP/7002/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Oktober 2019.
Awalnya Matthew meminta izin kepada Vitri menemui seseorang untuk mengurus pekerjaan pada 29 Oktober 2019.
Usai menemui rekan kerjanya, Matthew memberitahu Vitri bahwa dirinya sedang menuju perjalanan pulang pada Rabu (30/10) dini hari.
Baca juga: Dua bocah perempuan di Banyumas lolos dari upaya penculikan
Namun, Matthew tidak kunjung tiba di tempat tujuan dan Vitri menerima informasi bahwa warga negara asal Inggris itu menjadi korban penculikan orang tidak dikenal.
"Korban diduga diculik yang melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tebusan 1 juta dolar AS," kata Argo.
Selanjutnya, Vitri melaporkan dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Matthew ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan atau merampas kemerdekaan seseorang dan atau pemerasan.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024