Mahasiswa UGM gugat UU Keistimewaan D.I. Yogyakarta, Sultan HB X: Wajar saja
Rabu, 20 November 2019 15:21 WIB
"Ya enggak apa-apa. Tidak apa-apa, ya wajar saja. Dasarnya apa nanti kan alasannya sendiri ada," kata Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu.
Baca juga: Sultan HB X dapat doktor HC ke-7, kali ini dari UNY
Mengenai gugatan itu, Sultan yang juga Raja Keraton Yogyakarta mengaku belum tahu apakah Pemda DIY akan menyiapkan upaya hukum atau tidak.
"Ya belum tahu. Kita belum tahu. Tidak ada yang menghubungi," kata Sultan.
Baca juga: Keraton Yogya tolak izin peminjaman fasilitas untuk Muslim United: Sedulur Saklawase
Seperti diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum UGM Felix Juanardo Winata mengajukan permohonan pengujian Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatur kepemilikan tanah ke MK.
Menurut Felix, pemberlakuan pasal tersebut telah menyebabkan WNI berketurunan Tionghoa tidak dimungkinkan untuk menguasai suatu hak atas tanah dengan status hak milik di wilayah DIY.
Pewarta : Luqman Hakim
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024