Kendaraan pribadi di Pekalongan dilarang gunakan sirine & rotator
Jumat, 29 November 2019 09:06 WIB
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penggunaan lampu isyarat disertai sirine sudah diatur dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
"Penggunaan isyarat disertai sirine dan rotator sudah diatur oleh undang-undang, Oleh karena itu, kendaraan pribadi dilarang menggunakan sirine dan rotator, kecuali mobil ambulans dan mobil petugas lalu lintas," katanya.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota amankan 46 tersangka kasus narkoba
Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Sutono mengatakan untuk menekan penyalahgunaan sirine dan rotator, polresta telah melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk berisi larangan pemakaian sirine dan rotator pada kendaraan pribadi.
"Spanduk tersebut bertuliskan Kendaraan Pribadi Dilarang Menggunakan Sirine dan Rotator, kami pasang di sejumlah lokasi strategis yang mudah terlihat pengguna jalan, baik di pusat keramaian maupun di persimpangan jalan," katanya.
Menurut dia, polisi akan menindak tegas terhadap para pengendara mobil pribadi yang masih nekat memasang alat sirine dan rotator.
"Bagi pengendara mobil yang diketahui masih memasang sirine dan rotator akan kami berikan sanksi dan mencopot alat tersebut," katanya.
Ia menambahkan melalui pemasangan spanduk berisi larangan penggunaan sirine dan rotator itu diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di jalan raya tetap aman, tenteram, dan nyaman.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota bekuk dua pembegal motor
Baca juga: Dua pengedar narkoba dibekuk Polres Pekalongan Kota
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024