17 petaruh dan 11 bandar diringkus saat asyik berjudi di Mall Season City
Senin, 23 Desember 2019 16:50 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya di Jakarta, Senin, mengatakan mereka terdiri atas 17 pemain dan 11 bandar.
"Semua pemain kami tahan saat kami lakukan penangkapan, karena perjudian ini sangat meresahkan, dilakukan di foodcourt Mall Season City," ujar Arsya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pejudi botoh pilkades ditahan beserta barang bukti Rp19 juta
Perjudian tersebut cukup unik karena menggabungkan antara perjudian dan nyanyian lagu seperti permainan Kim Pariaman asal Sumatera Barat.
Adapun yang ditahan diantaranya berinisial DN (Penyelenggara), SH (penyedia sarana dan prasarana), SI (bagian hadiah), YY (sebagai pencatat kupon), DA (pencatat kupon), DI (penjual kupon), HI (penghitung voucher), RW (penjual kupon), LT (penyanyi), SX (penyanyi), dan SO (pemain keyboard).
Kemudian pejudi diantaranya ES, HO, RN, BG, YO, ALS, AX, HN, SI, JL, PNF, TMK, TB, I S T, HY, WT, DL, TNL dan SI. Mereka diringkus dan dimintai keterangan pada Kamis (19/12) malam.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp10.500.000, kupon undian, tabung pengocok undian, batu nomor undian, hadiah hiburan, hingga perhiasan emas dua gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun.
Baca juga: Kasino di Apatermen Robinson Jakarta dibongkar, bandar masih diburu
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024