Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa tengah, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perjudian online/daring (judol).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan bahwa Hotel Aruss yang bertempat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah itu dikelola oleh PT AJP dan dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan transaksi aliran rekening yang dilakukan para pemain hingga bandar judi online, diketahui bahwa PT AJP menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH yang disetorkan dari lima rekening.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” ucapnya.
Selain transfer, lanjutnya, dana pembangunan hotel itu juga berasal dari hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh seseorang berinisial GP dan AS. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan sebesar Rp40,560 miliar.
“Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola,” ucapnya.
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025