Kasus istri bunuh suami dan anak tiri, tiga saksi bakal dihadirkan di persidangan
Senin, 17 Februari 2020 08:58 WIB
"Agenda sidang hari ini saksi dari pihak keluarga korban, ada tiga orang saksi," kata JPU Sigit Hendradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.
Sigit mengatakan tiga saksi yang dihadirkan adalah keluarga dari korban, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan Muhammad Adi Pradana(23) alias Dana.
Ketiga saksi tersebut, lanjut dia, adalah saksi yang sama dihadirkan dalam sidang perkara atas terdakwa dua eksekutor asal Lampung yang dilaksanakan Kamis (13/2) kemarin.
"Iya sama, kakak dan keluarga korban," kata Sigit.
Baca juga: Pembunuh siswa SD di Banjarnegara masih tetangga korban
Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (24) dijadwalkan dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin terdakwa pembunuhan berencana terhadap korban Pupung Sadili dan Dana pada Agustus 2019 lalu di Lebak Bulus.
Aulia menyewa dua eksekutor untuk membantu menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Pembunuhan tersebut telah direncanakannya bersama-sama termasuk dengan mantan pembantunya.
Pupung Sadili dan Dana dibunuh dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu jenazahnya dibuang ke Sukabumi dalam mobil yang dibakar.
Baca juga: Andi Lala Ternyata Sudah Dua Kali Lakukan Pembunuhan Berencana
Dalam sidang dakwaan yang berlangsung Senin (10/2) lalu, Aulia Kesuma dan putranya Govanni Kelvin didakwa atas tuduhan pembunuhan berencana dikenai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024