Terdakwa pemerkosa dan pembunuh gadis Baduy dituntut hukuman mati
Rabu, 4 Maret 2020 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, di Serang, Rabu, mengatakan Kepolisian Daerah Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku Baduy SW (13) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tokoh Badui desak pemerkosa dan pembunuh gadis Badui dihukum berat
Tiga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten yakni AMS, AR dan FQ. Dua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Baca juga: Tenun Baduy dipamerkan di Moskow
Menurut Edy, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
"Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal. Satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara" kata Edy.
.Edy menjelaskan dalam proses persidangan yang di gelar di PN Rangkasbitung, tersangka AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ya, untuk tersangka AR sudah di vonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak Tangerang. Sedangkan untuk FQ dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana proses persidangannya akan digelar kembali oleh PN Rangkasbitung" kata Edy.
Pembunuhan remaja Baduy SW berusia 13 tahun terjadi pada Jumat (30/8) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tak bernyawa di saung di lokasi kebun garapan di Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Hasil autopsi pada tubuh korban, ditemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam. Selain itu, korban juga mengalami pemerkosaan oleh pelaku.
Pewarta : Mulyana
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024