Logo Header Antaranews Jateng

Tunjangan PNS Kudus dipotong 2,5 persen untuk penanganan virus corona

Rabu, 1 April 2020 16:13 WIB
Image Print
Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kudus Sam'ani lntakoris menyerahkan baju coverall atau baju terusan yang berfungsi melindungi badan dari virus corona kepada Plt Bupati Kudus M. Hartopo yang merupakan hasil sumbangan PNS di Pendopo Kabupaten Kudus, Rabu (4/1/2020). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipotong 2,5 persen untuk penanganan penyakit virus corona (COVID-19), kata Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Kudus Sam'ani lntakoris.

"Total dana yang bakal terkumpul dari PNS di lingkungan Pemkab Kudus sekitar Rp450-an juta," ujar Sam'ani di Kudus, Rabu.

Baca juga: Kudus siapkan Rp72 miliar bayar gaji 13 dan THR

Ia mengungkapkan pemotongan TPP PNS tersebut direncanakan berlangsung selama dua bulan atau melihat perkembangan wabah COVID-19. 

Dana yang terkumpul dari PNS, selanjutnya akan dibelikan alat pelindung diri (APD) yang nantinya disumbangkan kepada tim medis yang berjuang dalam penanganan pasien yang terindikasi terpapar virus corona.

APD yang sudah dipesan, katanya, baju coverall atau baju terusan yang berfungsi melindungi badan petugas dari virus corona. Pesanan telah disampaikan kepada perajin pakaian dari Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.

Baca juga: Tenaga honorer di Kudus tuntut diangkat PNS tanpa syarat (VIDEO)

Total baju coverall yang dipesan mencapai 1.000 potong dan saat ini baru diterima dari perajin sebanyak 150 potong.

"Nantinya juga akan dipertimbangkan untuk pembelian APD lainnya, seperti masker maupun kebutuhan tim medis lainnya," ujarnya.

APD tersebut tidak hanya diberikan kepada tim medis di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Kudus yang menangani pasien corona, melainkan juga akan diberikan kepada bidan puskesmas yang juga ikut berjuang menanggulangi wabah COVID-19.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024