Logo Header Antaranews Jateng

Terapkan PSBB dengan disiplin kolektif

Selasa, 21 April 2020 17:28 WIB
Image Print
Ilustrasi - Suasana wilayah alun-alun yang lengang saat karantina wilayah Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kerumunan pedagang dan konsumen masih kita jumpai hampir di semua pasar tanpa menerapkan protokol kesehatan
Semarang (ANTARA) - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah di Tanah Air, tampaknya kurang mampu menekan perkembangan pandemi virus corona jenis baru (COVID-19).

Korban terus berjatuhan, hingga Selasa (21/4) Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat total positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 7.135 kasus, jumlah pasien sembuh semakin bertambah menjadi 842 orang, sementara 616 jiwa meninggal dunia.

Seperti di Jakarta, sejumlah warga tidak mematuhi PSBB, malah beramai-ramai memancing ikan, karena mendengar isu ikan sebanyak dua ton dilepas di Kali Jembatan Gantung, Minggu (19/4).

Keramaian tersebut sempat viral di akun media sosial @jakarta.terkini, yang menginformasikan banyaknya warga yang duduk-duduk di bantaran kali, sepeda motor berjejer dan pedagang minuman di Kali Jembatan Gantung pada Minggu sore, meski PSBB berlangsung.

Begitu juga kerumunan pedagang dan konsumen masih dijumpai hampir di semua pasar tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Kondisi ini tentu tidak menguntungkan bahkan sebaliknya, merugikan warga yang benar-benar melaksanakan protokol kesehatan: Jaga jarak, di rumah saja, dan selalu memakai masker bila terpaksa ke luar rumah.

Di Provinsi Jawa Tengah yang pertama kali menerapkan PSBB, yakni Kota Tegal, menyusul Kota Semarang yang diminta mengkaji penerapan PSBB, meski Wali Kota Hendrar Prihadi menyatakan tidak ingin emosional dalam pengajuan PSBB di Ibu Kota Jawa Tengah ini.

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini meminta wacana PSBB di Semarang diperhitungkan dengan cermat berkaitan dengan dampaknya, karena jika hanya Semarang sendiri dikhawatirkan tidak efektif.

Baca juga: Tegal diizinkan PSBB, Ganjar minta Pemkot laporkan kesiapannya

Menanggapi permintaan Wali Kota Semarang itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta dua kabupaten terdekat, yakni Kabupaten Demak dan Kendal segera melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan kemungkinan penerapan PSBB di Kota Semarang guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

PSBB bisa diterapkan jika suatu daerah mengalami tren atau peningkatan kasus positif COVID-19 yang tinggi, sedangkan di Kota Semarang saat ini jumlah kasus positif virus corona telah mencapai angka 128 atau sekitar 36,4 persen dari total kasus di Jateng.

Selain itu, dampak dan kesiapan daerah pada aspek ekonomi dan sosial, termasuk penegakan hukum yang tegas dan kesiapan pemerintah daerah melakukan jaring pengaman sosial.

Kunci keberhasilan PSBB yang berlangsung selama 14 hari adalah kedisiplinan kolektif mematuhi protokol kesehatan. Tanpa itu, status PSBB tidak akan membawa hasil.

Kota Semarang harus belajar dari daerah lain yang sudah memberlakukan PSBB, terkait kedisiplinan kolektif. Imbauan melalui berbagai cara dan media. Hasilnya? Tidak semua warga Semarang mengiyakan. Dianggap sekadar imbauan tanpa merasa harus melaksanakan.Tragisnya, ada pula yang justru menyepelekan.

Perlu kesadaran dan gerakan bersama untuk menegakkan kedisiplinan kolektif dalam perang melawan COVID-19. Tanpa kedisiplinan kolektif, mustahil virus itu bisa dikalahkan. 

Baca juga: Ganjar instruksikan Wali Kota Semarang kaji penerapan PSBB
Baca juga: Hendi perhitungkan secermat mungkin soal pengajuan PSBB
Baca juga: Pemkab Demak dan Kendal diminta lakukan penyesuaian PSBB Kota Semarang


Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024