Logo Header Antaranews Jateng

MUI Jateng dukung PSBB dan prokes saat shalat berjamaah

Kamis, 7 Januari 2021 17:28 WIB
Image Print
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah KH Ahmad Darodji. ANTARA/Wisnu Adhi
Semarang (ANTARA) -
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah mendukung penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengimbau umat Muslim tetap melakukan protokol kesehatan saat shalat berjamaah guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

"Kami setuju sekali dengan pelaksanaan PSBB karena memang tidak bisa diprediksi. Awalnya kita sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan ada varian COVID-19 baru, kami setuju dengan itu dan dengan saksi tegas," kata Ketua MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Darodji di Semarang, Kamis.

Menurut dia, umat Islam di Jateng juga tidak mempermasalahkan pembatasan kuota jemaah masjid hingga 50 persen dari total jemaah.

Baca juga: Jateng siap terapkan pembatasan pergerakan pada 11-25 Januari 2021

Baca juga: Kota Semarang kembali perketat aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11-25 Januari 2021


Ia menyebut Muslim di Jateng juga sudah banyak yang menyesuaikan tata cara ibadah berjamaah sejak adanya pandemi COVID-19. Selain itu, takmir masjid sudah melaksanakan anjuran menjaga jarak, memakai master, dan mencuci tangan.

"Kebanyakan masjid sudah menyesuaikan saat shalat berjamaah, sudah memberikan tanda di mana jemaah berdiri. Di Masjid Baiturrahman bahkan tidak ada 50 persen, hanya sekitar 30 persen (jumlah jemaah). Begitu juga Masjid Agung Jawa Tengah, hal itu tak membuat gejolak," ujarnya.

MUI Jateng juga mengimbau dan melakukan sosialisasi kepada seluruh umat Muslim di Jateng terkait hal itu dengan menggandeng jajaran kantor urusan agama (KUA) di pelosok daerah.

"Yang di kampung-kampung, kita akan minta kepala KUA di kecamatan agar bisa berikan pendampingan di wilayahnya. KUA itukan tugasnya se-kecamatan, jadi tahu ada berapa mesjid di kecamatan. Jadi lebih intensif," katanya.

Seperti diwartakan, Pemprov Jateng siap menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat guna mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19.

Pengetatan yang dimaksud itu bisa disebut PSBB atau pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak dilakukan pada satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah terkait jumlah COVID-19.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Semarang tembus seribu orang


Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024