Logo Header Antaranews Jateng

Menteri Agama: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19

Selasa, 19 Mei 2020 16:12 WIB
Image Print
Menag Fachrul Razi dalam Doa Kebangsaan dan Kemanusiaan yang dilakukan secara virtual, Kamis (14/5/2020). ANTARA/HO-Kemenag/am.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyebutkan jika Shalat Idul Fitri dilakukan di luar rumah secara berjamaah dalam jumlah besar maka angka kasus positif COVID-19 di Indonesia diperkirakan akan melonjak secara drastis.

Menag Fachrul Razi setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi secara virtual terkait Persiapan Idul Fitri 1441 H dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa, mengatakan berdasarkan informasi dan prediksi Badan Intelijen Negara  (BIN) yakni jika Shalat Id dilakukan di luar rumah melibatkan ratusan atau ribuan orang maka akan terjadi lonjakan kasus positif COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: Keputusan soal haji diundur sampai 1 Juni 2020

“BIN memberikan prediksi kalau Shalat Id di luar dengan ratusan atau ribuan orang, maka akan terjadi lonjakan angka positif COVID-19 yang signifikan,” kata Menag.

Oleh karena itu, pihaknya sejak 12 Mei 2020 telah secara resmi mengeluarkan imbauan pelaksanaan Shalat Id tetap di rumah bersama keluarga inti untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan R0 (laju penyebaran virus) COVID-19 di Indonesia sampai saat ini masih berkisar di angka 1,11.

“R0 kita masih di atas 1, masih 1,11 menurut WHO bahwa yang biasanya bisa melakukan relaksasi di bawah 1, tapi kalau masih di atas 1 maka tidak boleh ada relaksasi harus tetap ketat,” katanya.

Baca juga: Menag imbau pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah saja

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap mematuhi UU Nomor 6 tahun 2018 terutama pada pasal 59 ayat 3b dan c yang mengatur
kekarantinaan wilayah pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah sendiri atau bersama keluarga inti dan pembatasan di fasilitas umum.

“Kalau tadinya imbauan Shalat Id di rumah, sesuai rapat kabinet, hendaknya semua kita taat pembatasan kegiatan keagamaan dan fasilitas umum sesuai UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.

Baca juga: Menag ingatkan ibadah Ramadhan tetap di rumah


Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024