Logo Header Antaranews Jateng

Anita Kolopaking ditahan, Polri: Kalau tak terima, silakan praperadilan

Minggu, 9 Agustus 2020 22:01 WIB
Image Print
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020). Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Djoko Tjandra. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian RI mempersilakan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengajukan permohonan praperadilan jika memang tidak terima atas penahanan dirinya.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu.

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik.

Anita Kolopaking ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo mengatakan penahanan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Ferdy.

Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020.

Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dia menjadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024