Logo Header Antaranews Jateng

DPRD Jepara: Pengajuan hak angket penanganan COVID-19 demi kepentingan publik

Rabu, 12 Agustus 2020 19:47 WIB
Image Print
Kantor DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Jepara (ANTARA) - Pengajuan hak angket oleh DPRD Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, demi kepentingan masyarakat agar penyebaran virus corona tidak makin meluas dengan penanganan yang lebih maksimal, kata Wakil Ketua DPRD Pratikno.

"Tidak ada kepentingan lain karena hak angket juga haknya legislatif dalam rangka menjalankan tugas pengawasan secara intensif terhadap eksekutif," kata Pratikno di Jepara, Rabu.

Untuk itu, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara ini, tidak perlu ada kekhawatiran atau apriori terhadap pengajuan hak angket.

Baca juga: Tim Unpad ungkap kriteria agar vaksin Sinovac lolos uji klinis

Dengan adanya pengajuan hak angket, menurut dia, publik juga biar mengetahui kebijakan pemerintah selama ini dalam menangani penyakit virus corona apakah sudah tepat atau belum. Hal ini mengingat dukungan anggarannya juga cukup besar mencapai Rp203 miliar.

Menurut Pratikno, masing-masing pihak tetap akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, termasuk legislatif maupun eksekutif untuk kepentingan masyarakat.

Terkait dengan usulan hak angket, dia menilai sudah memenuhi persyaratan karena pengusulan hak angket paling sedikit tujuh anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

"Anggota dewan yang mengusulkan dari unsur fraksi yang diperkirakan dari empat hingga lima fraksi di DPRD Kabupaten Jepara," ujarnya.

Sebelum disampaikan kepada pimpinan dewan, lanjut dia, akan ada penyamaan persepsi terkait dengan hak angket.

Hak angket sebagaimana dimaksudkan merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Usulan dari sejumlah anggota dewan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas di rapat paripurna untuk pembentukan panitia angket.

Kantor DPRD Kabupaten Jepara sempat ditutup sejak Jumat (7/8) hingga Selasa (11/8). Pada hari Rabu (12/8) aktivitas kembali normal dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Beberapa orang yang hasil tes usap tenggorokannya terkonfirmasi positif corona masih harus menjalani isolasi mandiri. Sementara itu, bagi yang kondisi kesehatannya turun, diminta bekerja dari rumah.

Berdasarkan data laman https://corona.jepara.go.id/, jumlah kasus COVID-19 hingga kini mencapai 1.231 kasus positif COVID-19, menjalani isolasi mandiri sebanyak 105 orang, rawat inap di rumah sakit 79 orang, sembuh sebanyak 963 orang, dan kasus meninggal sebanyak 84 orang.

Baca juga: Pemerintah siapkan pendanaan vaksin senilai Rp5 triliun

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024