Logo Header Antaranews Jateng

Lahan sawit seluas 530 hektare terkait kasus Nurhadi disita

Kamis, 13 Agustus 2020 14:22 WIB
Image Print
Lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang telah dipasang papan penyitaan oleh KPK terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. ANTARA/KPK
Jakarta (ANTARA) - KPK mencatat luas lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang telah disita terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sekitar 530,8 Hektare.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016. "Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penyidik KPK sebelumnya telah menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kelapa sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Padang Lawas.

"Penyitaan itu disaksikan pula oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," kata Fikri.



Saat ini, kata dia, pada lahan kelapa sawit itu juga telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK sehingga lembaganya mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," katanya.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus itu pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK ingatkan empat saksi Nurhadi kooperatif penuhi panggilan

Baca juga: KPK periksa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya

 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024