Peran apoteker dinilai strategis dalam pencegahan COVID-19
Purbalingga (ANTARA) - Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan apoteker memiliki peran yang strategis dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
"Apoteker memiliki peran yang sangat strategis dan vital dalam upaya penanganan dan pencegahan COVID-19," katanya saat menjadi narasumber seminar virtual yang digelar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Purbalingga, di Purbalingga, Minggu.
Bupati mencontohkan apoteker memiliki fungsi dan kompetensi untuk menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif dengan mempertimbangkan manfaat dan risiko.
Baca juga: Akademisi: Apoteker berperan strategis dalam upaya lawan COVID-19
Bupati mengatakan apoteker juga berperan dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal. "Apoteker juga memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat terkait penggunaan obat yang rasional dan bijak serta berperan dalam memberikan edukasi terhadap bahaya COVID-19," katanya.
Ia menambahkan peran edukasi tersebut harus terus dijalankan oleh semua pihak termasuk para apoteker. "Dengan demikian diharapkan dapat mengantisipasi informasi yang tidak benar terkait COVID-19," ujarnya.
Selain itu, kata bupati, apoteker juga berperan penting dalam pemberian terapi yang bermutu, rasional dan bijak kepada pasien serta memastikan ketersediaan perbekalan kesehatan bagi pasien.
Untuk itu, Bupati mengapresiasi peran apoteker di wilayah ini dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Sementara itu, sebelumnya, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Tunggul Adi Purwonugroho mengatakan salah satu karakteristik apoteker yang bertugas di apotek adalah dapat ditemui secara langsung oleh masyarakat tanpa perlu proses pendaftaran dan tidak terikat oleh jadwal praktik.
Baca juga: Pandemi COVID-19, apoteker di Semarang terapkan peresepan online
Oleh karena itu, kata dia, pada saat pandemi ini, masyarakat dengan penyakit yang ringan dapat mengunjungi apoteker yang bertugas di apotek agar dokter dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat fokus memberikan pelayanan optimal untuk kasus penyakit yang lebih berat.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 919/Menkes/Per/X/1993 tentang Kriteria kbat yang dapat diserahkan tanpa resep, penyakit ringan yang dapat dilayani apoteker secara langsung, antara lain batuk, pilek, demam, nyeri, diare, konstipasi, maag, biang keringat, jerawat, cacingan, kadas/kurap, luka bakar dan luka iris ringan," katanya.
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024