Logo Header Antaranews Jateng

InSari dukung pembuatan Permendikbud Pencegahan Kekerasan Seksual

Senin, 24 Agustus 2020 10:38 WIB
Image Print
Ketua Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi
Semarang (ANTARA) - Institut Sarinah (InSari) mendukung penuh gagasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang akan membuat Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Ketua Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari, M.A., M.D.E. melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Senin pagi, mengatakan bahwa para aktivis perempuan yang mendampingi langsung para korban kekerasan seksual di beberapa perguruan tinggi telah lama menunggu pemikiran tersebut.

Politikus PDIP ini mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Prof. Ir. Nizam, M.Sc., D.I.C., Ph.D. dalam web seminar (webinar), Sabtu (22/8).

Baca juga: Perlu dukungan semua elemen masyarakat lahirkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pemikiran Dirjen Dikti Prof. Nizam dalam webinar yang diselenggarakan oleh Maju Perempuan Indonesia (MPI) itu, lanjut Eva K. Sundari, telah lama ditunggu para aktivis perempuan yang giat merespons maraknya laporan para korban yang berbagi nasib buruknya di media sosial.

InSari menyampaikan beberapa usul untuk menjadi pertimbangan dalam permendikbud tersebut, yakni: pertama, Kemendikbud sepatutnya menciptakan momentum untuk memastikan agar setiap perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta menunjukkan komitmen politik mengintegrasikan prinsip inklusivitas agar memungkinkan menciptakan kesetaraan gender dalam PT/PTS.

"Komitmen ini harus eksplisit dimuat dalam statuta PT, visi dan misi, renstra, hingga Kode Etik PT maupun dalam kebijakan-kebijakan operasional di masing-masing unit organisasi di kampus," tutur Eva K. Sundari yang juga anggota Fraksi PDIP DPR RI periode 2014—2019.

Usulan kedua, lanjut dia, karena PTN/PTS adalah lembaga pembentukan karakter generasi penerus bangsa, permendikbud harus komprehensif, meliputi wilayah hulu (pencegahan) maupun hilir (penanganan).

Di hulu, misalnya, dengan mengintegrasikan konsep kesetaraan gender dalam kurikulum pendidikan, pembekalan, dan pelatihan mahasiswa dan dosen; penilaian dan evaluasi kinerja organisasi maupun staf dan dosen.

Di wilayah hilir (penanganan), kata Eva, prinsipnya adalah melakukan hal yang terbaik bagi korban, yaitu pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.

Eva menyebutkan hak-hak tersebut meliputi hak pemulihan fisik, mental, keberlanjutan akademis, hingga hak atas keadilan dan kepastian hukum, terutama sanksi dan hukuman bagi pelaku kekerasan, baik dari kampus maupun proses hukumnya.

Ia mengatakan bahwa PTN/PTS harus bersedia membuka diri untuk kerja sama dengan aktivis LSM, asosiasi sukarelawan pekerja sosial, pendamping korban, hingga nota kesepahaman (MoU) dengan polres setempat untuk proses hukum tindak pidana tersebut.

Bagi PTN/PTN, menurut Eva, sepatutnya memobilisasi dan mengintegrasikan semua sumber daya internal kampus untuk memfasilitasi korban, misalnya klinik kesehatan, LBH kampus, bantuan dari dosen-dosen psikologi dan hukum.

"Dalam kaitan ini, PT juga harus menghormati hak korban untuk menggugat PT jika menolak menindaklanjuti atau mengabaikan pemenuhan hak-hak korban," kata Eva.

Usulan ketiga, dalam percepatan pembentukan permendikbud, menurut dia, sepatutnya Kemendikbud menyertakan KPPA dan bersedia bekerja sama dengan Asosiasi Studi Wanita dan Gender Indonesia (ASWGI) yang berbasis di PTN/PTS.

Selain itu, menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan maupun dengan LSM-LSM yang berkompeten untuk mempersiapkan rancangan permendikbud sebaik mungkin.

"Selanjutnya, rancangan final sebaiknya dikonsultasikan ke Forum Rektor," ucap Eva K. Sundari.

Institut Sarinah akan berpartisipasi aktif melalui berbagai mekanisme untuk memastikan percepatan pembuatan permendikbud segera terwujud.

Ia juga berharap Kemendikbud dengan Kemendagri melanjutkan membuat kebijakan-kebijakan sejenis untuk sekolah pendidikan menengah dan dasar yang menjadi kewenangan gubernur/bupati/wali kota sebagaimana diatur di dalam UU Otonomi Daerah.

Baca juga: Korban kekerasan seksual "incest" cenderung takut lapor
Baca juga: Pelanggaran seksual, tiga produser top hengkang dari "Ellen DeGeneres Show"


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024