Catut nama PLTU Batang, dua penipu gadaikan 11 mobil sewaan
Rabu, 16 September 2020 13:11 WIB
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Rabu, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan dari sejumlah pemilik mobil kepada polisi yang curiga terhadap keberadaan mobil mereka yang disewa oleh tersangka.
"Berdasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan, penyidikan, serta menangkap para pelaku sekaligus mengamankan 11 kendaraan mobil," ungkap-nya.
Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, tersangka Reno (27) datang ke ke rumah pelapor dengan menjanjikan dapat memasukkan mobilnya untuk disewa keperluan di proyek PLTU.
"Modusnya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming menyewa mobil dengan sewa Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan. Namun, ternyata mobil itu kemudian digadaikan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per unit," ucap dia.
Dari menggadaikan 11 mobil tersebut, pelaku diduga meraup ratusan juta rupiah uang haram.
AKBP Edwin mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus penipuan dan penggelapan mobil tersebut apakah masih ada pelaku lain atau tidak.
"Kita masih terus mengembangkan kasus itu. Kita pasti akan melakukan penindakan terhadap para pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka akan kami kenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Pelapor Sugiyo (42) warga Kecamatan Mandokan, Kabupaten Sragen, mengatakan dirinya mengenal pelaku dari seorang temannya yang berkeinginan menyewa mobil miliknya untuk keperluan proyek di PLTU Batang.
"Pelaku akan menyewa mobilnya dengan janji sewa sebesar Rp4 juta per bulan. Namun, kami mulai curiga terhadap keberadaan mobilnya sehingga menelpon ke pihak PLTU tetapi ternyata tidak ada mobil yang dipinjam di proyek itu," ujarnya.
Baca juga: Warga Bae Kudus gadaikan lima mobil rental ditangkap di Tuban
Baca juga: Pelaku kasus penggelapan mobil rental jalani pemeriksaan
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024