Teten rombak struktur organisasi dan pejabat di Kemenkop
Senin, 18 Januari 2021 12:37 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Eselon I (Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli) di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya menerjemahkan arahan Presiden Jokowi untuk menata struktur organisasi agar lebih efektif dalam upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM.
“Arahan Presiden tersebut diterjemahkan menjadi Deputi Bidang Perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran transformasi dari informal menjadi formal, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan sasaran masuk ke rantai pasok industri, ekspor, hingga ‘global value chain’, dan Deputi Bidang Kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru,” kata Teten.
Baca juga: Menkop UKM targetkan dana pemulihan ekonomi tersalur 50 persen Juli 2020
Sementara Sekretariat Kementerian dengan sasaran akselerasi reformasi birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata kelola pemerintahan yang baik.
Adapun pejabat Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilantik oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki adalah Ir. Arif Rahman Hakim, M.S sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi SH., M.M. sebagai Deputi Bidang Perkoperasian, Ir. Eddy Satriya, M.A. sebagai Deputi Bidang Usaha Mikro, Ir. R. S. Hanung Harimba Rachman, S.E., M.S. sebagai Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, dan Ir. Victoria Br Simanungkalit, M.M. sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan.
MenKopUKM juga melantik Rulli Nuryanto, S.E., M.Si. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Ir. Herustiati sebagai Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing, dan Ir. Luhur Pradjarto, MM sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Teten mengatakan, desain struktur organisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat, seperti apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Menkop: Pemerintah siap relaksasi pajak UMKM
"Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon," kata MenKopUKM.
Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.
Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.
"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi Kemenkop dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Teten berharap, para pejabat di lingkungan kementeriannya, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.
"Kita harus buktikan bahwa Kemenkop mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," kata Teten.
Yang menarik, pelantikan pejabat kali ini dengan menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia.
"Unsur pimpinan di Kemenkop wajib memahami keberagaman suku, agama, dan budaya. Juga, wajib memiliki sikap toleransi, mampu beradaptasi terhadap keberagaman, selalu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa," kata Teten.
Pewarta : Hanni Sofia
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024