Logo Header Antaranews Jateng

Tak butuh waktu lama, ungkap raibnya tabungan nasabah Bank Mega

Selasa, 30 Maret 2021 22:10 WIB
Image Print
Pakar Fraud Perbankan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Solichul Huda (ANTARA/HO-Solichul Huda)
Karena ini data digital, maka biar data transaksi yang berbicara
Semarang (ANTARA) - Pakar Fraud Perbankan Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang Solichul Huda menilai tidak butuh waktu lama untuk mengungkap perkara hilang uang simpanan sejumlah nasabah Bank Mega di Bali yang jumlahnya mencapai Rp56 miliar.

"Kalau untuk mengungkap modus dan pelakunya butuh waktu sekitar 1 bulan. Kalau hanya mengidentifikasi kapan uangnya hilang dan siapa yang melakukan paling hanya 1 minggu," kata Huda di Semarang, Selasa.

Menurut dia, jika dilihat dari jangka waktu penyimpanan deposito sejak 2021, memang dibutuhkan kerja keras untuk mengungkapnya.

Ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang harus dipenuhi untuk mengungkap hilangnya dana nasabah tersebut.

Ia menyebut perlu adanya "admin database" aplikasi tabungan yang terbuka sehingga bisa segera diperoleh informasi yang menarik dalam.kasus itu.

Ia menambahkan perkara ini juga sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: OJK akui "fraud" orang dalam bank terkait kredit sulit dideteksi

Dalam penanganannya, kata dia, penyidik Bareskrim juga harus meminta hak akses atau pendampingan "admin database" selama pemeriksaan.

Data yang akan diperiksa, lanjut dia, harus disimpan dalam satu komputer tersendiri untuk menghindari terjadinya manipulasi.

Ia juga menilai uji forensik terhadap data yang akan diperiksa atau dianalisis mutlak diperlukan.

"Karena ini data digital, maka biar data transaksi yang berbicara. Jangan sampai kapan uangnya hilang serta siapa yang melakukam hanya didasarkan atas keterangan saksi saja," katanya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penemu metode deteksi fraud perbankan ini menilai penyidik kepolisian harus memiliki kemampuan di bidang database, akuntansi dan aplikasi perbankan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, dana sejumlah nasabah Bank Mega di Bali yang tersimpan sejak 2012 dilaporkan hilang.

Kejadian tersebut terungkap saat para nasabah tidak bisa mencairkan deposito tersebut pada akhir 2020 lalu.

Nasabah maupun manajemen Bank Mega telah melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Mantan Kacab Bank Jateng Ambarawa bobol Rp4,43 miliar

Pewarta :
Editor: M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024