Soal THR, Menaker tunggu laporan Dewan Pengupahan dan Tripartit
Senin, 5 April 2021 21:17 WIB
THR kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada para pekerja dan merupakan pendapatan nonupah menjelang hari raya keagamaan.Semarang (ANTARA) -
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih menunggu laporan tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional sebelum menyusun serta mengesahkan ketentuan skema pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja saat pandemi COVID-19.
"Kami akan mendengarkan laporan dari tim kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Setelah itu, baru diambil langkah-langkah tertentu serta dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha," katanya usai membuka Musyarawah Nasional II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Senin.
Ia menegaskan bahwa THR kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan kepada para pekerja dan merupakan pendapatan nonupah menjelang hari raya keagamaan.
"Ada sanksi administrasi bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR," ujarnya.
Baca juga: Lima perusahaan di Kudus ajukan pembayaran THR secara bertahap
Ia menyebutkan bahwa seluruh laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR pada 2020 sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi dan kabupaten serta kota.
"Seluruh laporan yang didominasi pengaduan itu akan menjadi bahan evaluasi kami pembayaran THR pada 2021," katanya.
Pada saat membuka Munas Ke-2 FKSPN, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bidang ketenagakerjaan menjadi salah satu yang paling terdampak pandemi COVID-19.
Bahkan, saat ini pihaknya harus mendorong angkatan kerja lebih inovatif dan beradaptasi dengan pandemi.
Baca juga: Keren, pegawai BNI sisihkan THR Rp130,2 miliar bantu penanganan COVID-19
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024