KPK: 24 dari 75 pegawai dapat dibina sebelum diangkat jadi ASN
Selasa, 25 Mei 2021 17:31 WIB
Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaanJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan 24 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Dari hasil pemetaan asesor, kami sepakati bersama dari 75 orang itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK pada hari Selasa melakukan rapat koordinasi bersama dengan BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK tersebut.
Dijelaskan pula bahwa 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan untuk dibina. Mereka tidak bisa bergabung lagi dengan KPK.
"Sebanyak 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ungkap Alex.
Terhadap 24 pegawai tersebut, kata dia, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.
"Mereka sebelum mengikuti pendidikan diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Selesai pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara, kalau tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN," kata Alex.
KPK, kata Alex, sangat memahami bahwa pegawainya harus berkualitas sehingga lembaganya terus berusaha membangun SDM yang memenuhi beberapa aspek.
"Tidak hanya aspek kemampuan, tetapi juga aspek kecintaan pada Tanah Air, bela negara, kesetiaan pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah dan bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang," kata Alex.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024