Kongres Panama legalkan ganja bagi kepentingan medis
Selasa, 31 Agustus 2021 13:32 WIB
Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang mengambil langkah tersebut.
Pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang memberikan suara menentang.
Baca juga: Ahli asal Inggris jelaskan manfaat ganja medis dalam uji materi UU Narkotika
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja.
Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah "inovatif".
Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Sumber: Reuters
Baca juga: Satu hektare ladang di Bandung jadi tempat penanaman ganja
Baca juga: BNN RI tolak tegas usulan ekspor ganja
Pewarta : Tia Mutiasari
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024