Logo Header Antaranews Jateng

Ruang kelas ambrol, siswa SD di Kudus ikuti KBM di mushala

Rabu, 1 September 2021 15:27 WIB
Image Print
Kegiatan belajar mengajar di musala Sekolah Dasar (SD) 4 Prambatan Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyusul ruang kelasnya ambrol, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) 4 Prambatan Kidul, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di mushala sekolah karena ruang kelasnya ambrol dan belum ada perbaikan.

Menurut Kepala SD 4 Prambatan Kidul Himawanto di Kudus, Rabu, siswa yang terpaksa mengikuti proses belajar mengajar di mushala adalah siswa kelas 3, menyusul mulai diizinkannya pembelajaran tatap muka sejak Senin (30/8).

Sementara siswa kelas 2 yang ruang kelasnya juga ambrol, kata dia, memanfaatkan ruang kelas VI, sedangkan siswa kelas VI dialihkan ke ruang serba guna, yang sebelumnya digunakan untuk latihan mengoperasikan komputer.

Baca juga: Jelang PKM dua ruang kelas SD 4 Prambatan Kidul Kudus ambrol

Untuk kelas 1, kata dia, masih daring karena gurunya masih harus mendampingi suaminya yang sedang sakit.

MIftahul Akbar, salah satu siswa mengakui belajar tanpa dilengkapi meja sangat tidak nyaman, karena saat menulis materi pelajaran sambil lesehan juga susah.

Ia berharap bisa mengikuti pembelajaran seperti sebelumnya dilengkapi dengan meja dan kursi.

Ruang kelas di SD 4 Prambatan Kidul yang rusak tercatat ada tiga ruang. Dua ruang kelas di antaranya ambrol dan satu ruang rusak parah dan tidak bisa dimanfaatkan.

Ketiga ruang tersebut mengalami kerusakan pada akhir tahun 2020, bagian atap ruang kelas 1 ambrol pada bulan Desember 2020, atap ruang kelas III ambrol pada Januari 2021. Sedangkan ruang kelas II kondisinya juga parah, karena atapnya mulai rapuh dan harus diberi penyangga.

Pihak sekolah sudah mengajukan bantuan ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus, namun baru diupayakan usulan bantuannya, sebab tahun 2019 sudah pernah mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) rehab tiga ruang kelas, yakni kelas IV, V dan VI, sehingga dalam waktu berdekatan belum bisa mengajukan DAK lagi.
 

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024