Logo Header Antaranews Jateng

KAI Daop 5 Purwokerto sesuaikan tarif layanan tes antigen

Kamis, 23 September 2021 10:40 WIB
Image Print
Salah seorang calon penumpang kereta api saat menjalani tes antigen di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas. ANTARA/HO-KAI Purwokerto
Purwokerto (ANTARA) - Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto melakukan penyesuaian tarif tes antigen yang dilayani sejumlah stasiun di wilayah operasional badan usaha milik negara (BUMN) itu.

Dalam keterangannya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi penyesuaian tarif tersebut dilakukan seiring dengan kebijakan Kementerian Kesehatan yang menurunkan tarif batas atas biaya rapid test antigen pada 1 September 2021.

Dalam hal ini, kata dia, tarif tertinggi tes antigen di Jawa-Bali menjadi Rp99.000 dan untuk daerah lain ditetapkan menjadi Rp109.000.

Baca juga: KA Kedungsepur dan KA Ekonomi Lokal Cepu kembali dioperasikan

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan tarif tes antigen di stasiun yang selama ini sebesar Rp85.000 mengalami penyesuaian, yakni hanya sebesar Rp45.000 terhitung mulai tanggal 24 September 2021.

"Penyesuaian tarif tersebut merupakan wujud komitmen KAI untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Hal ini tentunya juga diharapkan menjadi angin segar bagi calon pelanggan yang akan menggunakan jasa layanan transportasi kereta api karena penyesuaian tarif ini semakin ekonomis dan terjangkau,” katanya.

Menurut dia, stasiun di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto yang melayani tes antigen terdiri atas Stasiun Purwokerto, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong, Stasiun Kebumen, Stasiun Kutoarjo, dan Stasiun Sidareja.

Lebih lanjut, Ayep mengimbau seluruh calon penumpang kereta api untuk mengecek kembali syarat naik KA jarak jauh.

"Hal itu disebabkan selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), KAI masih menerapkan persyaratan yang mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021," katanya.

Ia mengatakan beberapa persyaratan tersebut di antaranya larangan naik KA jarak jauh bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang berlaku sejak tanggal 29 Juli 2021.

Sementara untuk pelanggan yang berusia di atas 12 tahun, kata dia, tetap mengikuti persyaratan yang telah diberlakukan sebelumnya seperti wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal suntikan dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin. Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," kata Ayep menjelaskan. 

Baca juga: KAI kembalikan uang tiket 100 persen jika penumpang tak penuhi syarat perjalanan
Baca juga: Kejari Purwokerto kembalikan aset PT KAI


Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024