56 pegawai KPK bisa ubah wajah penanganan korupsi di Polri
Rabu, 29 September 2021 10:08 WIB
Ke-56 pegawai yang tidak diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) oleh KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu merupakan pegawai yang ahli dalam penanganan korupsi, kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
"Lemkapi menyambut baik Kapolri yang bakal menarik 56 pegawai KPK itu. Itu gagasan sangat bagus," kata Edi
Dia mengharapkan kehadiran mereka menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi maka Bareskrim Polri akan semakin bagus dalam penanganan korupsi.
"Polri butuh petugas yang ahli dalam penanganan korupsi. Polri butuh petugas yang memiliki dedikasi dan loyalitas dalam penanganan korupsi," katanya.
Menurut pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, 56 pegawai KPK itu memiliki kinerja bagus dan pengalamannya yang bisa ditularkan kepada kepolisian dalam penanganan korupsi.
"Ini juga mendukung kemajuan Polri agar semakin Presisi, yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.
Edi meyakini kehadiran 56 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan (penyidik senior yang tidak diangkat ASN KPK) di Bareskrim akan membawa banyak perubahan penanganan korupsi oleh Polri.
Baca juga: Kapolri ungkap niat menarik pegawai KPK tak lulus TWK jadi ASN Polri
Baca juga: MAKI sebut Polri perkuat ditpikor rekrut pegawai KPK tak lulus TWK
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.
Dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua, Selasa (28/9), Kapolri mengatakan keinginan merekrut 56 pegawai KPK itu telah mendapat persetujuan dari Presiden.
Mereka akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
Sigit mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK, karena mereka memiliki rekam jejaknya dalam penindakan korupsi.
Pewarta : Santoso
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024