Logo Header Antaranews Jateng

Usai akad nikah, pengantin di Klaten bisa langsung dapat KTP dan KK baru

Jumat, 8 Oktober 2021 17:31 WIB
Image Print
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten Sri Winoto foto bersama dengan pasangan pengantin seusai melaunching inovasi Tanduk Katah di Graha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jumat (8/10/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Klaten
Semarang (ANTARA) - Layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat, salah satunya ditunjukkan dengan layanan bagi pasangan pengantin yang bisa langsung dapat KTP dan KK baru seusai akad nikah.

Inovasi layanan administrasi kependudukan Tanduk Katah atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat, tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.

"Lewat inovasi ini, layanan administrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib administrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten Sri Winoto setelah launching inovasi Tanduk Katah di Graha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jumat (8/10/2021).

Sri Winoto menegaskan para pengantin baru tidak perlu mengurus KK dan KTP baru, karena sudah langsung diproses oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) dan diberikan usai ahad nikah.

Launching Tanduk Katah tersebut dilakukan bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno, Klaten.

Sebelum dilangsungkan akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai.

Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan.

Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.

"Layanan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyarakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis," kata Sri Winoto.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten Sri Winoto foto bersama dengan pasangan pengantin seusai melaunching inovasi Tanduk Katah di Graha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Klaten, Jumat (8/10/2021). ANTARA/HO-Diskominfo Klaten

Kepala Kementerian Agama Klaten Anif Sholikhin mengatakan inovasi tersebut untuk menyederhanakan layanan pascanikah dan untuk mendapatkan layanan tersebut, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi administrasi pranikah.

"Termasuk bimbingan pra-nikah. Dalam prosesnya, bimbingan pra-nikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin," kata Anif Sholikhin menjelaskan.

Anif Solikhin menambahkan khusus untuk e-KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak e KTP, yakni; Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di kantor pelayanan Disdukcapil Klaten.

"Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil e-KTP baru dengan perubahan data," tutup Anif Sholikhin.

 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024