Logo Header Antaranews Jateng

Sekjen tinjau pelaksanaan hari terakhir SKD CPNS Kemenkumham Jateng

Kamis, 4 November 2021 19:15 WIB
Image Print
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol Andap Budhi Revianto meninjau hari terakhir jalannya seleksi kemampuan dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah yang digelar di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Kamis. ANTARA/HO-Kemenkumham
Semarang (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjen Pol Andap Budhi Revianto meninjau hari terakhir jalannya seleksi kemampuan dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah yang digelar di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Kamis.

Didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin, Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno, dan Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, Sekjen lebih dulu melihat tahapan-tahapan yang harus dijalani oleh para peserta, mulai dari layanan informasi dan aduan, pemeriksaan dokumen kesehatan, pemberian pin seleksi, penitipan barang, ruang tunggu, hingga control room.

Komjen Pol Andap Budhi Revianto dalam kesempatan tersebut memberikan arahan dan semangat kepada para peserta.

"Udah siap ujian dek? Bismillah, selamat berjuang ya, semoga lulus ya. Saya percaya kemampuan adek-adek semua. Percayalah pada kemampuan diri sendiri, ini sudah final. Tunjukkan kemampuan dengan optimal, saya tunggu pengabdiannya di Kemenkumham," katanya.

Komjen Pol Andap Budhi Revianto menilai pelaksanaan seleksi telah mengutamakan protokol kesehatan, ada pemisahan bagi pendaftar yang hamil dan disabilitas.

Terkait adanya potensi kecurangan, Sekjen menyampaikan, telah melakukan langkah-langkah antisipatif salah satunya dengan menginformasikan tentang kecurangan peserta yang terjadi di Sulawesi Selatan.

"Dari informasi yang dikembangkan, saya juga memberikan informasi ini kepada jajaran Kanwil seluruh Indonesia. Bagaimana modus operandinya, bagaimana cara prakteknya, apa yang harus dikerjakan petugas untuk mengantisipasi dan semoga ke depannya kita dapat merekrut para generasi muda yang tidak curang generasi muda yang fair karena belajar," katanya.

Baca juga: Pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham Jateng diapresiasi Ombudsman

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengaku selama 17 hari berlangsungnya seleksi kemampuan dasar CASN Kemenkumham Jateng sampai saat ini tidak ada aduan yang masuk.

"Sampai sekarang tidak ada aduan. Ya kata kuncinya tidak ada aduan. Kenapa, karena memang kami mendorong para peserta seleksi ini langsung menyelesaikan masalahnya di tempat dan kemarin kami juga sudah melihat, bagaimana ada pojok-pojok aduan dan informasi yang diselenggarakan oleh panitia, sehingga sekaligus meminta meminimalisir masalah-masalah yang terjadi," katanya.

Farida berharap proses seleksi berjalan lancar, sesuai ketentuan yang berlaku dan kalaupun nanti ada aduan, diharapkan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan.

"Karena kami juga punya pengalaman yang sangat baik dengan Kementerian Hukum dan HAM begitu ada aduan dan memang prosedurnya sesuai saat itu juga dilakukan korektif," katanya.

Baca juga: Kemenkumham Jateng borong 3 penghargaan

Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah A. Yuspahruddin menambahkan pihaknya menjamin bahwa seleksi ini transparan dan bersih dari unsur KKN.

"Kami jamin bersih. Ya itu tadi jangan sampai peserta karena keinginannya yang luar biasa (jadi PNS), akhirnya mencari-cari tempat untuk bisa membayar (calo), " tegasnya.

Terkait protokol kesehatan, Kakanwil mengatakan penerapan prokesnya sangat ketat dan memberikan perlakuan khusus bagi kaum rentan dan penyandang disabilitas.

"Kami menerapkan protokol kesehatan. Jadi mulai dari depan mereka harus cuci tangan. Disiapkan hand sanitizer, jarak juga diatur. Masuk pun harus bawa surat keterangan antigen," kata Yuspahruddin.

Baca juga: Kemenkumham Jateng raih penghargaan Lomba Inovasi Pelayanan Publik dan Konten Kreatif
 

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024