Gejala varian Omicron mirip infeksi virus pada umumnya
Senin, 29 November 2021 15:45 WIB
Dokter dari Ikatan Dokter Anak Indonesia ini menyampaikan gejala Omicron serupa dengan infeksi virus lainnya.
"Mirip seperti infeksi virus lainnya, jadi tidak mudah membedakan apakah ini akibat COVID-19 atau penyakit lainnya," jelas Anggraini dalam konferensi pers daring, Senin.
Varian ini menimbulkan gejala ringan seperti kelelahan, kata dia. Bila anak menunjukkan gejala infeksi virus, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah anak terkena varian omicron atau justru penyakit lainnya.
"Tes itu sangat penting untuk menegakkan bahwa 'ini adalah COVID' atau bukan," katanya, merujuk kepada tes antigen atau PCR.
Namun, untuk mengetahui apakah anak terjangkit varian Omicron atau bukan, perlu tes lebih mendalam dengan cara mengirimkan sampel virus ke laboratorium pusat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Minggu (28/11) mengatakan bahwa sejauh ini belum ada bukti tentang tingkat penularan dan keparahan virus corona varian Omicron.
"Belum diketahui pasti apakah Omicron lebih menular (misalnya, lebih mudah menular di antara manusia) dibanding varian lainnya, seperti Delta," kata WHO lewat pernyataan.
WHO mengatakan lonjakan jumlah orang yang positif COVID-19 dan pasien rawat inap di Afrika Selatan, tempat varian baru itu pertama kali dilaporkan dan dianggap sebagai sumbernya, tidak berarti bahwa penularan atau keparahan dari Omicron lebih tinggi.
WHO menegaskan bahwa "ini kemungkinan karena tingginya jumlah keseluruhan orang yang terinfeksi ketimbang dampak spesifik dari Omicron."
"Saat ini tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa gejala yang berkaitan dengan Omicron berbeda dari varian lainnya," tulis pernyataan itu.
Menurut informasi yang terbatas, WHO juga memperingatkan bahwa orang yang sebelumnya pernah terpapar COVID-19 dapat terinfeksi kembali dengan Omicron secara lebih mudah dibanding varian yang diwaspadai lainnya.
WHO mengatakan perlu studi lanjutan untuk lebih memahami varian Omicron.
Selagi studi efektivitas vaksin COVID-19 dan pengujian terhadap Omicron sedang berlangsung, obat yang biasanya digunakan untuk menyembuhkan COVID-19 masih bisa ampuh untuk mengobati infeksi Omicron, katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperbarui aturan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) guna mencegah COVID-19 varian Omicron.
"Ditjen Imigrasi menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Aturan pelarangan masuk bagi orang asing tersebut berlaku efektif pada 30 November 2021.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Pewarta : Nanien Yuniar
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024